Minggu, 30 Maret 2008

[BeritaNET.com] Komentar Onno W. Purbo Tentang UU ITE

2008-03-31 08:21:44


Komentar Onno W. Purbo Tentang UU ITE

.

Oleh: Onno W. Purbo



Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang baru saja disahkan Pemerintah merupakan sebuah fenomena tersendiri di dunia telematika Indonesia baru-baru ini. Menanggapi hal tersebut, berikut merupakan pendapat Bapak Onno W. Purbo, hasil wawancara BeritaNET.com pada hari Sabtu yang lalu (29/3):

Di satu sisi, bangsa ini perlu berterima kasih atas usaha pemerintah untuk melakukan perlindungan di dunia cyber. Memang belum sempurna, tapi usaha yang dilakukan perlu di hargai.


Ada beberapa misi yang tampaknya di emban,

* Melindungi transaksi elektronik
* Melindungi pengguna IT / Internet.
* Mencoba mengatur “ahlak”. Ini bagian yang paling berat:)


Batang Tubuh UU ITE


* Pasal 5-22urusan transaksi elektronik(17 pasal)
* Pasal 23-26urusan domain name & hak cipta(3 pasal)
* Pasal 27-37urusan perbuatan tidak baik(10 pasal)
* Pasal 38-44urusan pemerintah, penyidik, sengketa
... dst.

Isi berita / artikel tersebut secara lengkap dapat anda baca di situs beritanet.com pada alamat :

http://www.beritanet.com/830/onno-w-purbo-ite1








--------------------------------------------------------







Ambil RSS Feed berita kami : http://www.beritanet.com/feed.php
Newsletter ini dapat diposting secara otomatis ke blog anda bila tersedia fasilitas mail-to-blog (contoh: @blogger.com).





Untuk berlangganan newsletter kunjungi www.beritanet.com, Untuk berhenti berlangganan, kirim e-mail ke milis-owner@beritanet.com dengan subject "STOP"

Tidak ada komentar: